Kebebasan untuk menyampaikan pendapat, berekspresi, dan menjalankan fungsi pers merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Kebebasan pers menjadi sarana penting bagi masyarakat untuk memperoleh informasi dan menjalin komunikasi, guna memenuhi kebutuhan dasar serta meningkatkan kualitas kehidupan sosial.
Dalam menjalankan kebebasan tersebut, wartawan Indonesia menyadari pentingnya menjaga kepentingan nasional, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, serta menghormati nilai-nilai dan norma agama yang berlaku.
Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan perannya, pers wajib menghormati hak asasi setiap individu. Oleh karena itu, insan pers dituntut untuk bekerja secara profesional, transparan, serta bersedia menerima pengawasan dari masyarakat.
Untuk menjamin kebebasan pers tetap terjaga dan hak publik atas informasi yang benar dapat terpenuhi, wartawan Indonesia membutuhkan landasan moral serta kode etik profesi sebagai pedoman dalam bekerja. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat dapat dipertahankan, integritas ditegakkan, dan profesionalisme terus dijaga melalui etos kerja yang kuat.