Kebebasan berpendapat, berekspresi, dan pers merupakan hak asasi manusia yang dilindungi oleh Pancasila, UUD 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.
Sifat khusus media siber memerlukan pedoman agar pengelolaannya dilakukan secara profesional dan terpenuhinya fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Media.
Untuk mencapai tujuan tersebut, Dewan Pers telah menyusun pedoman bekerja sama dengan organisasi berita, pengelola media siber, dan masyarakat.