News

Keputusan MK tentang Gibran Mengenai Usia Minimal Cawapres

178
×

Keputusan MK tentang Gibran Mengenai Usia Minimal Cawapres

Share this article
Keputusan MK tentang Gibran
Keputusan MK tentang Gibran

Keputusan MK tentang Gibran berkaitan dengan gugatan uji materi batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Gugatan ini diajukan oleh sejumlah kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang ingin menurunkan syarat usia capres-cawapres menjadi 35 tahun. Dan gugatan ini juga berdampak pada potensi Gibran Rakabuming Raka, putra pertama Presiden Jokowi yang kini menjabat sebagai Wali Kota Solo, untuk maju sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto di Pilpres 2024. Dan seperti apa isi keputusan mk tentang Gibran tersebut? Di bawah ini adalah ulasannya.

Isi Keputusan

Pada tanggal 16 Oktober 2023, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi batas usia capres-cawapres. MK menyatakan bahwa syarat usia minimal capres-cawapres tetap 40 tahun, sesuai dengan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu.

Namun, MK juga memberikan pengecualian bagi orang yang di bawah usia 40 tahun yang bisa menjadi capres-cawapres asalkan sedang atau pernah menduduki jabatan negara yang dipilih melalui pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah. Keputusan ini memberikan peluang bagi Gibran yang sudah usia 36 tahun untuk menjadi cawapres, karena ia memiliki pengalaman sebagai Wali Kota Solo.

 

Dampak Keputusan

Keputusan MK ini menimbulkan berbagai reaksi dari berbagai pihak. Beberapa pihak yang merasa diuntungkan oleh keputusan ini adalah Gibran, Prabowo, dan Jokowi. Gibran mendapat kesempatan untuk maju sebagai cawapres dan mengembangkan karier politiknya.

Prabowo mendapat dukungan dari Jokowi yang masih berkuasa sebagai presiden saat pemilihan. Jokowi mendapat kemungkinan untuk melanjutkan estafet kekuasaannya melalui anaknya jika terpilih sebagai wapres.

Beberapa pihak yang merasa dirugikan oleh keputusan ini adalah PSI yang gagal menurunkan syarat usia capres-cawapres, masyarakat yang khawatir akan terjadinya penyalahgunaan wewenang dan politik dinasti, serta calon-calon lain yang bersaing dengan Gibran dan Prabowo.

Dampak keputusan MK tentang Gibran bagi PSI dan partai politik lainnya

Dampak keputusan MK tentang Gibran bagi PSI dan partai politik lainnya adalah sebagai berikut:

– PSI

Partai ini merasa dirugikan oleh keputusan MK yang menolak gugatannya untuk menurunkan syarat usia capres-cawapres menjadi 35 tahun. PSI menganggap keputusan MK tidak konsisten dan logis, serta menghambat partisipasi anak muda dalam politik. Dan PSI juga khawatir keputusan MK akan memicu politik dinasti dan penyalahgunaan wewenang oleh keluarga presiden.

– PDI-P

Partai ini menghadapi dilema antara mendukung Gibran atau Ganjar Pranowo sebagai capres 2024. Gibran adalah kader PDI-P yang juga putra Jokowi, sedangkan Ganjar adalah kader PDI-P yang juga Gubernur Jawa Tengah.

Jika Gibran maju sebagai cawapres mendampingi Prabowo, PDI-P harus memutuskan apakah akan memberikan sanksi keras kepada Gibran atau tidak. Dan jika tidak, PDI-P berisiko kehilangan suara dari basis pendukungnya yang loyal kepada Ganjar.

– Gerindra

Partai ini mendapat keuntungan dari keputusan MK yang membuka peluang bagi Gibran untuk menjadi cawapres Prabowo. Gerindra berharap dengan menggandeng Gibran, Prabowo bisa mendapatkan dukungan dari Jokowi dan basis pemilihnya. Dan Gerindra juga berharap dengan menggandeng Gibran, Prabowo bisa menarik simpati dari generasi muda dan pemilih urban.

– Partai lain

Partai-partai lain yang bersaing dengan Gibran dan Prabowo di Pilpres 2024 mungkin merasa tertekan oleh keputusan MK. Mereka harus mencari strategi untuk menghadapi pasangan yang dianggap kuat dan populer tersebut. Mereka juga harus mengantisipasi kemungkinan adanya intervensi dari pemerintah yang berpihak kepada Gibran.

Bagimana tanggapan kamu mengenai hal ini? Bisa sharing dikolom komentar, ya!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page